BATAS WILAYAH INDONESIA
• Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).
Wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda
1939, Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah
Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya
mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini
berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan
pulau-pulau tersebut.
• Deklarasi Djuanda
yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri
Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang
menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut
sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu
kesatuan wilayah NKRI.Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia
menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang
pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara,
sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia
dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan
menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas
wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km²
menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun
wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari
titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya
batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1]. Setelah melalui
perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat
diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982
(United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982).
Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun
1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara
kepulauan. Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13
Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan
terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal
13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
• United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS)
Laut bebas/lepas berada di wilayah laut selain perairan pedalaman,
perairan kepulauan, perairan teritorial dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Indonesia. Oleh karena itu aturan dan hukum yang mengatur tentang laut
bebas/lepas berada pada suatu badan otorita Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB).
Salah satu produk hukum yang mengatur tentang laut lepas yaitu United
Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) atau Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum laut dan telah di tandatangani
oleh 118 negara termasuk Indonesia di Montego Bay, Jamaica pada
tanggal 10 Desember 1982. Konvensi ini merupakan kelanjutan dari
Konvensi Jenewa tahun 1958 yang telah menghasilkan 3 konvensi yaitu :
(1) Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan Pembinaan Sumber-sumber Hajati Laut Bebas;
(2) Konvensi mengenai Dataran Kontinental;
(3) Konvensi mengenai Laut Bebas.
Untuk melihat tanggapan Negara dan Bangsa Indonesia tentang hasil-hasil
konvensi tersebut dan kesusaian hukum kepulauan dan perairan Indonesia
serta sosialisasi kepada Negara dan Bangsa Indonesia maka hasil
konvensi tersebut terlebih dahulu harus diratifikasi (disahkan) dalam
bentuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Hasil ratifikasi Konvensi Jamaica 1982 tertuang di dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United
Nations Convention On The Law Of The Sea atau Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut.
Dalam UU No. 17 Tahun 1985 pada point Umum dijelaskan bahwa Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Jamaica 1982 mengatur
rejim-rejim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh, yang
rejim-rejimnya satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Ditinjau dari
isinya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut terdiri
atas :
a. Sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan hukum laut yang
sudah ada, misalnya kebebasan-kebebasan di Laut Lepas dan hak lintas
damai di Laut Teritorial;
b. Sebagian merupakan pengembangan hukum laut yang sudah ada, misalnya
ketentuan mengenai lebar Laut Teritorial menjadi maksimum 12 mil laut
dan kriteria Landas Kontinen. Menurut Konvensi Jenewa 1958 tentang
Hukum Laut kriteria bagi penentuan lebar landas kontinen adalah
kedalaman air dua ratus meter atau kriteria kemampuan eksploitasi. Kini
dasarnya adalah kriteria kelanjutan alamiah wilayah daratan sesuatu
Negara hingga pinggiran luar tepian kontinennya (Natural prolongation
of its land territory to the outer edge of the continental margin) atau
kriteria jarak 200 mil laut, dihitung dari garis dasar untuk mengukur
lebar laut Teritorial jika pinggiran luar tepian kontinen tidak
mencapai jarak 200 mil laut tersebut;
c. Sebagian melahirkan rejim-rejim hukum baru, seperti asas Negara
Kepulauan, Zona Ekonomi Eksklusif dan penambangan di Dasar Laut
Internasional.
Untuk setiap zona maritim Konvensi (UNCLOS) 1982 memuat berbagai
ketentuan yang mengatur tentang penetapan batas-batas terluarnya (outer
limit) dengan batas-batas maksimum yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Laut teritorial sebagai bagian dari wilayah negara:12 mil-laut;
2. Zona tambahan dimana negara memiliki yurisdiksi khusus: 24 mil-laut;
3. Zona ekonomi eksklusif:200 mil-laut;
4. Landas kontinen: antara 200–350 mil-laut atau sampai dengan 100
mil-laut dari isobath (kedalaman) 2.500 meter. Di samping itu Konvensi
1982 juga menetapkan bahwa suatu negara kepulauan juga berhak untuk
menetapkan:
5. Perairan kepulauan pada sisi dalam dari garis-garis pangkal kepulauannya;
6. Perairan pedalaman pada perairan kepulauannya; (Sunyowati, D dan Narwaty E,. 2004).
KESIMPULAN
Dengan melihat dari contoh kasus dan pengertian dari wawasan nusantara,
Paham kekuasaan, Teori Geopolitik dan Batas Wilayah Indonesia maka
dapat ditarik kesimpulan, yakni:
• Wawasan nusantara sebagai landasan untuk mencapai kesatuan pandangan.
• Dari kesatuan pandangan akan didapat paham kekuasaan yang kuat.
• Dengan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat
maka dengan mudah pemerintah dapat menentukan Teori Geopolitik.
• Jika wawasan nusantara, paham kekuasaan, teori geopolitik, suatu
bangsa tercapai maka tujuan nasional bangsa tersebut tidak hanya
menjadi cita-cita belaka tetapi dapat terwujud.
SARAN
Setelah membaca makalah ini hendaknya pembaca dapat mengetahui dan
memahami urgensi dari wawasan nusantara, paham kekuasaan, teori
geopolitik, dan batas wilayah indonesia. Serta dapat melaksanakannya
dalam kehidupan sehari-hari.
0 komentar:
Silakan Bekomentar.!!!
Semakin banyak berkomentar, semakin banyak backlink, semakin cinta Search Engine terhadap blog anda
:7: :8: :9: :10: :11: :12:
Posting Komentar